Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat putra aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew, selesai digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Hasilnya mengecewakan bagi kubu Axel.
Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh eksepsi yang pernah diajukan oleh kuasa hukum Axel ke muka persidangan.
(BACA: Jeremy Thomas Setia Dampingi Axel Matthew Jalani Sidang Kasus Narkoba)
"Atas keberatan materi hukum, tidak kami tanggapi.”
“Maka keberatan kuasa hukum, sepatutnya ditolak," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (18/9/2017).
Jaksa juga memohon kepada majelis hakim, agar perkara yang menjerat Axel Matthew untuk tetap dilanjutkan.
(BACA: Salut, Ternyata Axel Matthew Berkarya Selama di Rutan, Ini Dia Karyanya...)
"Maka, jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim, menolak eksepsi semua dakwaan dari kuasa hukum.”
“Menetapkan pemeriksaan ini tetap dilanjutkan," tambah jaksa tersebut.
Atas permohonan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Ketua Majelis Hakim memerintahkan untuk menunda putusan pada sela pada Rabu, 20 September 2017 mendatang.
(BACA: Saat Sidang Kasus Narkoba Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Tak Didampingi Ibunya, Ada Apa Ya?)
"Jadi untuk sikap Majelis atas eksepsi tanggal 20 September sekitar jam 13.30 WIB," ujar majelis hakim sambil menutup persidangan. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |