Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma menjalani sidang putusan atas kasus narkoba yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/92017).
Atas berbagai pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 10 bulan pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis hakim yang disambut riak riuh "Alhamdulillah" dari keluarga dan kerabat yang datang menghadiri persidangan.
Ya, tidak salah. Pada saat hakim membacakan hukuman pada terdakwa, teriakan memuji nama Tuhan terdengar di ruang sidang.
Sempat Dibilang Penyuka Sesama Jenis, Okan Kornelius Pamer Foto Mesra Sama Cewek Cantik! https://t.co/EpPGHiRtwg via @Grid_ID
— Grid.ID (@grid_id) September 19, 2017
Pasalnya, 10 bulan kurungan itu dikurangi masa hukuman RIdho yang telah menjalani rehab selama lebih dari 3 bulan.
(Baca: Ridho Rhoma Ciptakan Lagu Selama di Penjara)
"Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari,” demikian sbeut hakim.
Ridho Roma sendiri tanpa pikir panjang langsung menerima putusan majelis hakim tersebut dna menyampaikan pikirannya ke hadapan publik.
"Saya menerima putusan majelis hakim," ucap Ridho saat dtemui tim Grid.ID.
Sebelumnya dalam persidangan sebelumnya JPU menuntut 2 Tahun Penjara kepada Ridho Rhoma, namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa tersebut.
Selamat ya, Ridho jangan coba-coba deket lagi sama narkoba! (*)