Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang eksekusi barang rampasan.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst.
Di antara barang yang dilelang adalah mobil.
Mengutip laman resmi KPK, jumlah mobil yang disita adalah 19 unit.
(BACA : Tidak Hanya Peselisihan, Nafa Urbach Gugat Cerai Zack Lee Diduga Karena Ini...? )
Model dan mereknya beragam, mulai produsen asal Jepang, Eropa, hingga Amerika Serikat (AS).
Lelang ini terbuka untuk umum, namun harus memenuhi persyaratan.
Salah satunya, memiliki akun telah terverifikasi pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Proses lelang tersebut dilakukan Jumat (22/8/2017), di JCC, Jakarta Pusat.
Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari mobil pilihan.
Tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK.
Luna Maya Syok Namanya Dijadikan Nama Jalur di Kulon Progo, Yogyakarta, Sang Artis Senang Tak Karuan Gegara Hal Ini: Nggak Nyangka
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |