Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat Iwa K terus bergulir, sidang lanjutan kasus Iwa digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Rabu (20/9/2017).
Dalam persidangan JPU menuntut 8 bulan pidana sebagai ganjaran dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Iwa K.
(BACA: Ternyata! Gara-Gara Sosok Ini Ibu dan Adik Pilih Pakai Baju Serba Hijau di Acara 100 Harian Jupe)
Menyikapi tuntutan JPU tersebut kuasa hukum Iwa mengajukan Klemasi atau memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Lalu apa yang menyebabkan Kuasa Hukum Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman padahal JPU hanya menuntut hukuman 8 bulan pidana kepada Iwa K?
"Jadi klemensi itu sebenarnya bukan pledoi. Kalau pledoi pembelaan itu ada hal bertentangan hal yang signifikan antara kami kuasa hukum dengan jaksa"
“Tapi yang kami lihat ini fakta yang disampaikan jaksa jadi tidak mengajukan pledoi tapi klemensi atau permohonan keringanan hukuman"
(BACA: JKT 48 Lepas Smartphone Terbaru dari Xiaomi, Mi A1 dengan Harga 3 Jutaan)
“Karena tidak ada batasan hukuman. Kita ajukan ke hakim bukan jaksa. Sehingga fakta-fakta Iwa mengakui dan menyesal itu yang kami sampaikan.”
“Kami berharap klemensi ini jadi pertimbangan majelis hakim" ungkap kuasa hukum Iwa Chris Sam Siwu saat ditemui Grid.ID seusai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kuasa hukum Iwa masih berharap kliennya tersebut dijatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 8 bulan.