Grid.ID - Dalam pengakuannya Iwa telah mengkonsumsi narkoba sejak lama.
Iwa juga mengaku memakai narkoba karena faktor lingkungan.
Ternyata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, kemarin Rabu (20/9/2017), Iwa K dituntut oleh Jaksa menuntut 8 bulan rehabilitasi.
"Kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi," kata jaksa.
Iwa pun menyerahkan kepada pengacaranya soal tuntutan dirinya oleh Jaksa Penuntut.
"Saya menyerahkan kepada pengacara saya untuk kelanjutannya," kata Iwa.
Menyikapi tuntutan JPU tersebut kuasa hukum Iwa mengajukan Klemasi atau memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Lalu apa yang menyebabkan Kuasa Hukum Iwa mengajukan permohonan keringanan hukuman padahal JPU hanya menuntut hukuman 8 bulan pidana kepada Iwa K?
(Baca: Nafa Urbach Gugat Cerai Zack, Ini Postingan Nafa Terakhir bersama Zack ... Sedih)
"Jadi klemensi itu sebenarnya bukan pledoi. Kalau pledoi pembelaan itu ada hal bertentangan hal yang signifikan antara kami kuasa hukum dengan jaksa"
“Tapi yang kami lihat ini fakta yang disampaikan jaksa jadi tidak mengajukan pledoi tapi klemensi atau permohonan keringanan hukuman"
“Karena tidak ada batasan hukuman. Kita ajukan ke hakim bukan jaksa. Sehingga fakta-fakta Iwa mengakui dan menyesal itu yang kami sampaikan.”
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang