Ridwan H Basatu mengatakan bahwa, Pemkot Palu telah menyediakan rumah jabatan di Jalan Balai Kota Selatan.
Aturan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Baca juga: Kini Tinggal di Malaysia, Ini Kebiasaan Laudya Cynthia Bella yang Bikin Orang Rumah Rindu)
Dikutip wartawan Grid.ID dari Bangka Pos, Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu tersebut berujar, "Pemkot Palu jangan membayar kontrakan Pribadi Sigit Purnomo Said."
Menurut dia waktu itu, rumah kontrakan pribadi Pasha tak boleh dibebankan pada APBD kota Palu.
Sebab ini justru akan menjadi persoalan tentang penggunaan anggaran daerah.
Awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Palu enggan mengakui APBD digunakan membayar kontrakan Pasha.
(Baca juga: Sadis! Gadis Cantik Ini Wajahnya Hancur Berantakan! Penyebabnya karena Hal Ini!)
Setelah DPRD menelusuri, mengkaji, serta melakukan evaluasi secara seksama, baru mereka mengakui adanya penggunaan APBD untuk membayar hunian elit tersebut.
Pasha semestinya tak menggunakan APBD untuk membayar atau melunasi kontrakan elitnya.
Kontrakan pribadinya tersebut tak ada kaitannya dengan pemerintah atau keuangan daerah.
Tak diperbolehkan sewenang-wenang dalam menggunakan anggaran demi kepentingan pribadi.
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |