Dendam ini telah muncul sejak tahun 1997.
Saat itu Bungkas disebut-sebut telah membunuh kakek Mahmudi.
AKP Sudaryanto menerangkan bahwa Mahmudi akan kembali ke Bantul untuk berjualan sate.
Dia pulang saat lebaran kurban kemarin.
(Baca juga: Super Stylish! 7 Penampilan Cinta Laura Pakai Busana Model Off Shoulder Dijamin Bikin Kamu Terpesona)
Kompol Imam Pauji menambahkan, "Balas dendam atas kematian kakeknya 20 tahun silam."
"Pelaku ditangkap di rumahnya 3 jam kemduian."
Parang yang masih berlumuran darah berhasil disita.
Sabit, keranjang, serta kaos putih dengan bercak darah milik korban juga berhasil diamankan.
Sebelumnya ada cerita bahwa Bungkas mengajak beradu carok dengan Mahmudi.
Carok identik dengan perkelahian berdarah yang dilakukan dengan celurit.
Makna dari carok dalam bahwa Kawi Kuno adalah perkelahian.
Celurit sendiri adalah senjata tradisional khas Madura.
Ini sebenarnya lebih identik menggambarkan simbol perlawanan rakyat jelata.
(Baca juga: Impian yang Terwujud, Vicky Shu Menikah dengan Ade Imam ditempat yang Diimpikannya sejak Kecil Candi Borobudur)
Ada unsur sengaja dan perencanaan dalam menghilangkan nyawa orang lain.
Sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, pelaku terancam hukuman 20 tahun.(*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |