Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Memiliki itikad yang baik selama masa rehabilitasi membuat rapper Iwa K mendapatkan keringanan dari tuntutan hukum yang dijatuhkan kepadanya.
Sebelumnya, Iwa K dituntut hukuman penjara selama 8 bulan.
Atas tuntutan tersebut, Iwa K tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi, melainkan meminta keringanan hukuman atau yang disebut klemensi.
Permohonan keringanan tersebut akhirnya disetujui oleh Majelis Hakim pada sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (27/9/2017).
Pertimbangan yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan keringanan tersebut juga dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan tidak ada. Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Mengakui perbuatannya dan menyesalinya, serta terdakwa meminta pertolongan untuk disembuhkan," ungkap Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dalam persidangan.
(BACA: Ternyata Begini Loh Reaksi Raffi Ahmad Kalau Dinyinyirin di Sosmed!)
Iwa pun resmi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa rehabilitasi selama 5 bulan dengan ketentuan ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) untuk disembuhkan. (*)
Kemensos Turun Tangan pada Kasus Agus Salim, Utamakan Pengobatan, Berobat Itu Ada Waktunya!