Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Vonis hukuman Iwa K rupanya telah diperkirakan oleh tim kuasa hukum.
Iwa K dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan setelah sebelumnya dituntut hukuman selama 8 bulan penjara.
(BACA: Ternyata Inilah Yang Bikin Dwi Sasono Bahagia Saat Bersama Widi, So Sweet Banget Sih!)
Selama masa penahanan, Pelantun Malam Indah ini ditempatkan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur demi kesembuhan dirinya atas ketergantungan terhadap narkotika.
Kuasa Hukum Iwa K, Chris Sam Siwu mengungkapkan bahwa timnya sudah berekspektasi mengenai hukuman yang jatuh kepada Iwa K.
(BACA: Twitter Menambah Jumlah Karakter Per Tweet Menjadi 280 Karakter, Ide Bagus atau Buruk?)
"Ini masih tetap dalam ekspektasi kami, bahwa tidak ada transaksi penjualan, bahwa konsumsi tersebut untuk diri sendiri, sehingga dia jauh dari kata bandar," ungkap Chris usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
"Jadi wajib direhabilitasi. Dan harus digaris bawahi hakim sepakat Iwa harus sembuh dan harus direhab," lanjutnya.
(BACA: Netizen Ributkan Polisi Cantik Asal Thailand Ini, Ternyata Dia Adalah...)
Hukuman akan dijalani Iwa K selama 1 bulan karena dipotong masa rehabilitasi yang telah dijalani sebelumnya selama 5 bulan. (*)