Grid.ID - Rapper Iwa K akhirnya bisa tersenyum lega.
Pasalnya Iwa K hanya dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi.
Dengan demikian Iwa dalam waktu dekat akan segera bebas setelah dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya sejak Mei 2017 lalu.
Hal itu sesuai dengan ekspetasi kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu.
"Ini masih tetap dalam ekspektasi kami, bahwa tidak ada transaksi penjualan, bahwa konsumsi tersebut untuk diri sendiri, sehingga dia jauh dari kata bandar," ungkap Chris usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin Rabu (27/9/2017).
Sebelumnya Iwa memang mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja sudah sejak lama.
Ia mengaku mengkonsumsi barang tersebut karena faktor lingkungan.
(Baca: Nikita Mirzani Bicara Soal Hubungannya dengan Zack Lee)
Selama dalam masa-masa sulit tersebut istri Iwa K, Wikan Resminingtyas dengan setia mendampinginya.
Iwa merasa bersuyukur mempunyai istri yang selalu setia mendampinginya.
"Itu tadi Tuhan tetap ngasih kesempatan buat bersyukur, gue punya partner di sini yang nggak cuma waktu gue seneng aja ada di sisi gue, tapi juga waktu gue lagi down gue lagi jatuh, terpuruk, dia nggak pernah ninggalin gue," ungkap Iwa K usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin Rabu (27/9/2017).
(Baca: Duh Setelah Pembatalan Pernikahan, Musdalifah Dituduh Mencemarkan Nama Baik Khairil Anwar)
Dekorasi Imlek 2025 yang Dianggap Punya Makna Baik, Ada Lampion Merah dan Pohon Kumquat