Grid.ID - Rapper Iwa K akhirnya bisa tersenyum lega.
Pasalnya Iwa K hanya dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim dengan hukuman 6 bulan rehabilitasi.
Dengan demikian Iwa dalam waktu dekat akan segera bebas setelah dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalaninya sejak Mei 2017 lalu.
Hal itu sesuai dengan ekspetasi kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu.
"Ini masih tetap dalam ekspektasi kami, bahwa tidak ada transaksi penjualan, bahwa konsumsi tersebut untuk diri sendiri, sehingga dia jauh dari kata bandar," ungkap Chris usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin Rabu (27/9/2017).
Sebelumnya Iwa memang mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis ganja sudah sejak lama.
Ia mengaku mengkonsumsi barang tersebut karena faktor lingkungan.
(Baca: Nikita Mirzani Bicara Soal Hubungannya dengan Zack Lee)
Selama dalam masa-masa sulit tersebut istri Iwa K, Wikan Resminingtyas dengan setia mendampinginya.
Iwa merasa bersuyukur mempunyai istri yang selalu setia mendampinginya.
"Itu tadi Tuhan tetap ngasih kesempatan buat bersyukur, gue punya partner di sini yang nggak cuma waktu gue seneng aja ada di sisi gue, tapi juga waktu gue lagi down gue lagi jatuh, terpuruk, dia nggak pernah ninggalin gue," ungkap Iwa K usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin Rabu (27/9/2017).
(Baca: Duh Setelah Pembatalan Pernikahan, Musdalifah Dituduh Mencemarkan Nama Baik Khairil Anwar)
Karena hal itu Iwa berjanji akan berusaha tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Ia akan berkarya dengan cara yang benar tanpa dipengaruhi oleh narkoba.
"Cara gue untuk gimana caranya berkarya benar-benar natural high. Natural dari diri gue tanpa pengaruh dari yang lain. Itu buat gue natural high," ucap Iwa K.
Sebelumnya diketahui Iwa K, ditangkap karena diduga membawa ganja dalam tiga linting rokok saat bertolak ke Makassar untuk tampil dalam sebuah acara musik. (*)