Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Atas kepemilikan Narkoba jenis ganja beberapa saat lalu oleh Iwa K, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan rapper Iwa K dijatuhi pidana penjara 6 bulan.
Iwa K harus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.
Atas keputusan hukum tersebut diharapkan bisa membawa kesembuhan bagi Iwa K dari ketergantungannya terhadap natkotika.
Iwa K mengatakan proses penyembuhannya merupakan perjalanan panjang.
(BACA - Penyanyi Terry Ungkap Alasannya Menikah Tidak Diketahui Awak Media, Jawabannya Bikin Sedih)
Pasalnya setelah sembuh dan keluar dari RSKO nantinya, raper berusia 46 tahun ini harus menjaga kesembuhannya dari ketergantungan terhadap narkotika hingga seumur hidupnya.
"Insya Allah bersih (terhadap narkotika). mohon doanya karena recovery is long journey, recovery adalah perjalanan panjang sampai liang lahat," ucapnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
(BACA - Begini Reaksi Nikita Mirzani Jika Nanti Nikita Mirzani Doll Dijadikan 'Pemuas' Lelaki)
"Menjaga recovery sama aja kayak kita menjaga iman," lanjutnya.
Selain itu, meski harus menjalani masa-masa sulit seperti ini, istri dari Iwa K, Wikan Resminingtyas setia mendampingi dan memberi dukungan kepada suami tercinta.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |