Laporan Wartawan Grid.ID, Hyashinta Amadeus
Grid.ID - Pelepasan kembali hewan ke alam sepertinya menjadi hal yang sudah semestinya dilakukan.
Namun ternyata tidak semuanya bagus untuk hewan itu atau lingkungan tempat hewan itu dilepas.
Dilansir Next Shark, ada seorang pria Singapura berusia 48 tahun yang ingin membayar denda.
Ia harus melakukannya lantaran ia melepaskan 3 ikan pari Motoro yang sangat beracun ke Waduk Seletar Bawah, di sebelah timur Kota Baru Yishun.
Pria ini bernama Larry Tan Chin Guan, seorang pengangguran yang menyimpan 3 ikan pari beracun sebagai hewan peliharaan.
Sekarang dia harus membayar Rp 19 juta karena telah melepas ikan itu di waduk.
Pria ini mengaku bersalah di pengadilan bahwa ia telah meninggalkan hewan peliharaannya tanpa alasan yang masuk akal.
Dia juga baru tahu kalau ternyata melepas binatang di waduk dilarang oleh undang-undang.
Menurut The Strait Times, tindakan Tan bisa menjadi ancaman serius bagi orang-orang yang mengunjungi daerah tersebut dan juga mereka yang merawatnya.
Tindakannya itu juga bisa mempengaruhi ekosistem perairan di waduk.
Dikhawatirkan ikan pari itu bisa bersaing dengan spesies asli danau untuk mendapatkan makanan.
Pelepasan spesies yang bukan dari perairan danau juga dapat menimbulkan risiko bagi pengguna publik yang berada di sekitar danau.
Pemerintah setempat mengingatkan warganya agar tidak meninggalkan atau membuang hewan peliharaan tanpa alasan yang masuk akal.
Pemilik hewan peliharaan yang sudah tidak dapat lagi merawat hewan itu, harus menemukan rumah baru yang cocok untuk hewan itu.
Pemeritah setempat juga meminta masyarakat yang menemukan ikan pari itu agar tidak melepaskannya kembali ke air, melainkan menangkapnya untuk diserahkan.(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan