Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta.
Grid.ID - Ibunda Dhea Imut, Masayu Chairani mengaku dapat perlakuan tak mengenakkan dari karyawan perusahan jasa pengiriman barang.
Awalnya, Dhea Imut bermaksud mengirim sebuah kamera seharga Rp. 229 juta menggunakan jasa pengiriman barang menuju kediaman saudaranya di Malang, Jawa Timur.
Namun barang tak kunjung tiba, hingga akhirnya sang bunda mempertanyakan proses pengirimannya ke perusahaan terkait.
"Dia bilang case close, masalah ditutup tidak mendengar omongan saya."
(Baca : Layak Dinanti, Grab Kini Jadi Official Ride Buddy Kampanye Vivo V7+ di Indonesia )
"Dia bilang sudah prosedur. Ini KTP saja sudah beda," cerita Masayu Chairani di kantor HIP Law Firm Bellezza Office Tower, Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (30/9/2017).
Kejanggalan pun mulai terasa, saat ibunda Dhea Imut mendapat informasi bahwa paket telah diambil oleh seorang pria dengan barang bukti berupa fotokopi kartu identitas.
"Saya kan minta barang disampaikan ke sana (alamat tujuan)."
"Mereka bilang ini sudah prosedur nggak apa-apa barang diambil," ucap ibunda Dhea Imut.
Bermaksud mempertanyakan keberadaan paketnya, perkataan Ibunda Dhea Imut justru tak digubris oleh karyawan yang kala itu tengah bertugas.
Merasa tertantang, pihak Dhea Imut pun memilih mempublikasikan kasus ini dan siap membawanya ke jalur hukum.
"Saya nggak terima. Saya mengirim barang bukan untuk diambil."
"Terus saya bilang kalau saya akan konsultasikan ke pengacara."
"Terus dia bilang 'oh silahkan ibu'. Dia menantang saya untuk pakai pengacara," tutur Ibunda Dhea Imut. (*)