Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID – Episode perseturuan Musdalifah dengan Khairil Anwar masih terus berlanjut.
Hari ini, Senin (2/10/2017), kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin memeriksa kembali perkembangan kasus dugaan pemalsuan akta cerai yang dituduhkan pada Khairil Anwar.
"Untuk menindaklanjuti laporan kita, ya terkait tindak pidana pemalsuan yaitu pemalsuan akte cerai yang dilakukan saudara Khairil Anwar," ucap kuasa hukum Musdalifah, Dedy J. Syamsudin ditemui di Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
(Baca: Duh Setelah Pembatalan Pernikahan, Musdalifah Dituduh Mencemarkan Nama Baik Khairil Anwar)
Tak hanya memeriksa kasus yang menjadi kuasanya, Dedy J. Syamsudin juga hadir ke Reserse Kriminal Khusus guna memenuhi panggilan terkait tuduhan pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh Khairil kepada dia dan Musdalifah.
Dalam kesempatan itu, Dedy J. Syamsudin menyampaikan bahwa ada kemungkinan laporan balik dari pihak Khairil Anwar sebagai usaha tawar-menawar atas proses hukum yang sebelumnya telah berjalan.
"Kemudian kita juga menanyakan kepada penyidik karena ini ada sikap yang bargaining yang dilakukan pihak terlapor bahwa dia melaporkan balik kita," ucapnya.
"Saya sampai kan lagi ketika sedang menempuh jalur hukum lagi mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang kita lakukan saya berfikir itu nol, tunggu dulu laporanya kita," papar Dedy J. Syamsudin.
Sekedar diketahui, Musdalifah melaporkan pria yang sempat menjadi suaminya, Khairil Anwar atas tuduhan pemalsuan akta cerai.
Tak terima dengan pemberitaan kasus yang tersebar di media, Khairil Anwar pun melaporkan balik Musdalifah atas tuduhan pencemaran nama baik. (*)
Foto di dalam Kamar Tersebar, Dewi Perssik Dituding Pacari Berondong, sang Biduan Auto Murka: Dia Itu Keluarga Besar Saya!