Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Pihak Muzdalifah siap mengajukan sejumlah saksi untuk kasus pemalsuan akta cerai yang diduga dilakukan oleh Khairil Anwar.
(BACA: Hadiri Soft Opening Toko Perhiasan, Syahnaz Sadiqah Sindir Jeje Govinda)
Kuasa hukum Muzdalifah, Dedy J. Syamsudin mengatakan jadwal pemeriksaan saksi dari pihak kliennya akan digelar pada Jumat 6 Oktober 2017 mendatang.
"Jam 10 pagi jadi klien kita beserta saksi diperiksa oleh penyidik," ucap kuasa hukum Muzdalifah, Dedy J. Syamsudin ditemui di Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2017).
(BACA: Lebih Suka yang Simple, Seperti Ini Konsep Wedding Ring Syahnaz dan Jeje Govinda)
Tak hanya anggota keluarga, Muzdalifah juga akan menyertakan saksi dari KUA Benda Tangerang dan juga staf Pengadilan Agama Sukabumi.
"Jadi yang akan dipanggil nanti KUA (Benda), pengadilan agama Sukabumi, keluarga besar Muzdalifah, anak-anak Muzdalifah itu nanti akan dipanggil sebagai saksi," paparnya.
(BACA: Mengaku Cuek Dengan Penampilan, Syahnaz Sadiqah Ternyata Mulai Gemari yang Satu Ini)
Sebagai kuasa hukum, Dedy J. Syamsudin yakin betul bisa mengungkap fakta dibalik dugaannya.
"Sekarang dikeluarkan surat keterangan dari Pengadilan Agama bahwa akta cerai nomor 86 kalau enggak salah, tidak pernah diterbitkan," tegas Dedy J. Syamsudin.
(BACA: Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Kuasa Hukum Muzdalifah Diperiksa)
Sekedar diketahui, Muzdalifah sempat menikah dengan Khairil Anwar pada Mei 2017 lalu.
Namun, janda Nassar itu mengajukan pembatalan pernikahan dan memilih melaporkan Khairil Anwar atas dugaan pemalsuan akta cerai. (*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Dwi Lanang Sentosa |
Editor | : | Dwi Lanang Sentosa |