Devia menegaskan di hari selasa (3/10/2017), "Kena paha saya."
(Baca juga: Satu Hari Setelah Sidang Cerai, Nafa Urbach Posting Foto dan Permohonan Maaf Kepada Orang Ini... Ada Apa Sebenarnya?)
Sebenarnya polisi juga punya prosedur dalam penggunaan senjata api.
Polisi tak bisa seenak hati menggunakan senjata.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Hukum Online, semua ada aturannya.
Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
(Baca juga: Jessica Iskandar Bagi-bagi Makanan di Lokasi Syuting, Ayu Ting Ting Malah Lakukan Ini, Bikin Nyinyir!)
Ini membahas tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini juga diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009.
Yang ini membahas tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 47 Perkapolri 8/2009 sebagai berikut.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |