Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar dibutuhkan guna melindungi nyawa manusia.
Senjata api hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Hanya digunanak bila dalam ancaman kematian atau luka berat.
(Baca juga: Inilah 5 Tanda Seseorang Jago Berciuman, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?)
Dipakai membela orang lain dalam ancaman mematikan.
Mencegah terjadinya kejahatan berat yang mengancam jiwa orang.
Guna menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
Serta, menangani situasi yang membahayakan, karena tindakan lunak tak cukup berguna.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Garut belum bisa memberikan penjelasan.
AKBP Novri Turangga hanya menyebut permasalahan ini telah ditangani oleh Provost Polres Garut.
Melalui pesan singkat dia menjawab, "Ditangani Provost Polres."
Kini Iptu Amat Rahmat mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kasus ini.
(Baca juga: Serang Pria Hingga Hampir Tewas, Ular Piton 7 Meter Ini Hebohkan Warga)
Kasi Propam Polres Garut menyatakan bahwa kedua polisi telah diamankan beserta barang bukti.
Terangnya, "Kalau korban masih dirawat."
"Untuk anggota sudah diamankan dan akan diperiksa."
Kembali dikutip dari Tribun Jabar, kedua oknum polisi yang menembakkan peluru tersebut adalah Aiptu S beserta Brigadir K.
Saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Propam Polres Garut.(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |