Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Sejumlah anggota Polres Garut pada senin malam (2/10/2017) tak pernah menyangka akan menembak seorang Pemandu Lagu (PL).
Setidaknya ada 2 PL yang jadi korban.
Seorang PL terkenan tembakan peluru dan seorang lainnya terkena serpihan tembakan.
2 PL yang jadi korban adalah Devia dan Sifa.
(Baca juga: Selfie di Jalan, Wanita Cantik ini Alami Kecelakaan Mengerikan, Lihat Videonya)
Keduanya langsung dilarikan ke UGD RSUD Dr. Slamet untuk mendapatkan perawatan intensif.
Sifa adalah korban yang hanya terkena serpihan peluru.
Sedangkan Devia harus mengalami nasib malang.
Devia harus merasakan nyeri yang tak tertahankan di dekat bagian vitalnya.
(Baca juga: Kubu Musdalifah Minta Khairil Anwar Ditahan!)
Selongsong peluru menancap di paha bagian sebelah kiri.
Kembali dikutip dari Tribun Jabar, Devia masih dalam keadaan lemas, terbaring di ruang rawat rumah sakit.
Beruntung Sifa hanya mendapatkan perawatan ringan.
Serpihan peluru yang mengenainya tak sampai mengancam keselamatannya lebih jauh.
Ternyata Ini Lho, Penyebab MSG Terasa Gurih)
Bagian tubuhnya yang terkena serpihan peluru di sekitar areal hidung.
Saat ditanya lebih lanjut, Devia mengatakan bahwa peluru yang mengenainya berasal dari ruangan berbeda.
Dirinya mengaku tak mengenali oknum polisi tersebut.
Dikutip Wartawan Grid.ID dari Tribun Jabar, diduga 2 anggota Polsek Pakanjeng tengah dalam keadaan mabuk.
(Baca juga: Inikah Firasat Denis Kancil dalam Unggahan Foto Terakhirnya Sebelum Ajal Menjemput?)
Ini membuat dirinya tenggelam dalam mabuk berat hingga tiba-tiba terdengar letusan.
Beberapa selongsong timah panah akhirnya keluar tanpa intruksi.
Hebatnya senjata yang dibawa polisi, peluru menembus dinding gypsum sebelum akhirnya tertanam di paha Devia.
Devia menegaskan di hari selasa (3/10/2017), "Kena paha saya."
(Baca juga: Satu Hari Setelah Sidang Cerai, Nafa Urbach Posting Foto dan Permohonan Maaf Kepada Orang Ini... Ada Apa Sebenarnya?)
Sebenarnya polisi juga punya prosedur dalam penggunaan senjata api.
Polisi tak bisa seenak hati menggunakan senjata.
Dikutip wartawan Grid.ID dari Hukum Online, semua ada aturannya.
Peraturan yang mengatur mengenai penggunaan senjata api oleh polisi diatur dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2009.
(Baca juga: Jessica Iskandar Bagi-bagi Makanan di Lokasi Syuting, Ayu Ting Ting Malah Lakukan Ini, Bikin Nyinyir!)
Ini membahas tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini juga diatur dalam Perkapolri No. 1 Tahun 2009.
Yang ini membahas tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 47 Perkapolri 8/2009 sebagai berikut.
Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar dibutuhkan guna melindungi nyawa manusia.
Senjata api hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa.
Hanya digunanak bila dalam ancaman kematian atau luka berat.
(Baca juga: Inilah 5 Tanda Seseorang Jago Berciuman, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?)
Dipakai membela orang lain dalam ancaman mematikan.
Mencegah terjadinya kejahatan berat yang mengancam jiwa orang.
Guna menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
Serta, menangani situasi yang membahayakan, karena tindakan lunak tak cukup berguna.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Garut belum bisa memberikan penjelasan.
AKBP Novri Turangga hanya menyebut permasalahan ini telah ditangani oleh Provost Polres Garut.
Melalui pesan singkat dia menjawab, "Ditangani Provost Polres."
Kini Iptu Amat Rahmat mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait kasus ini.
(Baca juga: Serang Pria Hingga Hampir Tewas, Ular Piton 7 Meter Ini Hebohkan Warga)
Kasi Propam Polres Garut menyatakan bahwa kedua polisi telah diamankan beserta barang bukti.
Terangnya, "Kalau korban masih dirawat."
"Untuk anggota sudah diamankan dan akan diperiksa."
Kembali dikutip dari Tribun Jabar, kedua oknum polisi yang menembakkan peluru tersebut adalah Aiptu S beserta Brigadir K.
Saat ini mereka ditahan di ruang tahanan Propam Polres Garut.(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |