Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Ina Thomas menghadiri sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat putra sulungnya, Axel Matthew Thomas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (4/10/2017).
Ina Thomas terlihat hadir bersama suaminya, Jeremy Thomas.
Mereka duduk di bangku terdepan ruang sidang untuk menyaksikan persidangan Axel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sesaat sebelum sidang dimulai ada kejadian yang mengharukan yang dilakukan seorang ibu kepada anaknya.
Baca : 7 Kincir Ria Tertinggi yang Wajib Kamu Coba, Ketinggiannya di Atas 100 Meter, Uji Nyali!
Kejadian ini terekam oleh Grid.ID yang hadir di ruang Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Ina thomas nampak tersenyum ke arah Axel yang duduk berdampingan dengan kuasa hukumnya Amin Zakaria.
Axel Thomas pun menyambut senyuman dari ibundanya dengan melambaikan tanganya ke arah Ina Thomas.
Ina Thomas yang melihat lambaian tangan Axel Thomas nampak tersenyum serta melambaikan tangan kembali ke putra kesayanganya tersebut.
Ina Thomas nampak memberikan bahasa tubuh kepada Axel dengan menempelkan jari tangan di mulutnya dengan maksud supaya Axel melebarkan senyumnya.
Axel Thomas yang melihat perintah dari mamanya kemudian melebarkan senyumnya.
Layak Dinanti, Grab Kini Jadi Official Ride Buddy Kampanye Vivo V7+ di Indonesia | Grid.ID https://t.co/x6grNiCyFR
— Grid.ID (@grid_id) September 28, 2017
Kasus ini berawal ketika polisi menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017), polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel Thomas memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
Pasal yang disangkakan kepada Axel Thomas adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (*)
Baca : Inilah 9 Selebriti Wanita yang Menikah Muda Sebelum Umur 22 Tahun, Paling Muda Umur 17 Tahun
5 Aroma Parfum yang Cocok Dipakai di dalam Ruangan, Segar dan Bikin Tubuhmu Rileks Sepanjang Hari
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |