(Baca juga: Miris! Keluar Dari Kolam, Atlet Loncat Indah Malaysia Tiba-tiba Dipeluk Sang Pelatih, Hingga Dilecehkan Seperti Ini)
Kini, "Pelaku mengakui perbuatannya."
Saat memberi alasan mengapa dia melakukan hal bejat tersebut, dia beralasan bahwa ini dilandasi suka sama suka.
Sungguh dasar ngawur betul.
Dia bilang bahwa mereka telah berpacaran meski korban jauh di bawah umur SM.
(Baca juga: 4 Fakta Memprihatinkan Mengenai Denis Kancil Sebelum Meninggal)
Ada 26 tahun jarak yang membentang di antara keduanya.
Tetap saja, bagi Bripka Ghofur di mata hukum ini tak dibenarkan.
Korban masih di bawah umur.
Sel tahanan Mapolsek akan jadi tempat tinggal SM untuk saat ini.
(Baca juga: Hanya Karena Soal Video di YouTube, Bila Terus Begini Russia Akan Balas Dendam)
Dia harus mempertanggungjawabkan tindakan predator yang dilakukannya.
Atas perbuatannya tersebut, ia akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang (UU) RI No. 25 Tahun 2014.
Ini berkaitan dengan Perlindungan anak Pasal 287 ayat 1 KUHP.
SM akan dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
P berharap sahabat karibnya ini akan dihukum seberat-beratnya.
Selain itu, dia juga punya harapan agar anaknya bisa kembali melanjutkan sekolah.
Penting bagi orang tua agar lebih peduli dengan apa yang terjadi pada sang anak.
Anak-anak adalah subyek yang masuk dalam kategori pihak yang rentan terhadap beragam kekerasan.
(Baca juga: Ayah Sekaligus Oknum Polisi Macam Apa Ini, 3 Anak Dibeginiin, Inikah Neraka yang Dihadirkan ke Dunia?)
Oleh sebab itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002, dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dasar hukum pembentukan lembaga ini berlandaskan Keputusan Presiden No. 36/1990, 77/2003, dan 95/M/2004.(*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |