Grid.ID - Tahun baru, rencana liburan baru.
Inilah resolusi setiap tahunnya bagi setiap orang yang membutuhkan liburan untuk melepaskan rutinitas keseharian.
Dalam merencanakan liburan, daftar hari libur nasional adalah hal yang paling ditunggu-tunggu.
Hal ini mengingat liburan kebanyakan dilakukan ketika bertepatan dengan hari libur nasional.
Syukur, hari libur ini pas di akhir atau awal pekan sehingga hari libur pun bertambah panjang.
Buat kamu yang merencanakan liburan di tahun 2018 bisa tenang sejenak karena pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama tahun 2018.
Keputusan libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
"Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018," dikutip dari siaran pers yang diterbitkan Biro Hukum, Informasi & Persidangan.
(7 Kincir Ria Tertinggi yang Wajib Kamu Coba, Ketinggiannya di Atas 100 Meter, Uji Nyali!)
Penerbitan keputusan bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 yaitu sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.