Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID –Sidang cerai antara aktor Donny Kesuma dan Yuni Indriyati sudah sampai pada puncaknya.
Hari ini, Senin (9/10/2017), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Bekasi, membacakan amar putusannya.
Pernikahan yang terjalin sejak 6 Februari 1999 tersebut akhirnya resmi berakhir di meja hijau persidangan.
(Sidang Cerai, Istri Donny Kesuma Didukung Teman-temannya)
Yuni Indriyati yang hadir didampingi kuasa hukum beserta kerabatnya tampak lebih tegar.
Sementara Donny Kesuma, lagi-lagi tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukum.
Seperti pantauan Grid.ID pada sidang terbuka di Pengadilan Agama Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Marga Jaya, Kota Bekasi, Hakim Ketua Majelis, Arief Komaruddin membacakan putusan sebagai berikut.
(Yuni Indriyati: Donny Kesuma Memilih Menggandeng Perempuan Itu)
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian,
2. Menjatuhkan talak bain sughra untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati,
3. Menetapkan penggugat (Yuni Indriyati, red) sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat (Donny Kesuma, red) untuk sewaktu waktu bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal-hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak,
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |