Grid.ID-Selama ini, kejahatan seperti penipuan dan kriminalitas banyak yang berawal dari komunikasi lewat telepon atau SMS.
Padahal identitas pemilik nomor biasanya diisi asal-asalan, bahkan banyak yang diisi data palsu.
Hal ini menyulitkan pihak kepolisian dalam menelusuri kejahatan yang dilakukan lewat komunikasi operator.
Memang polisi juga punya alat canggih untuk melacaknya, tapi pelaku kejahatan juga dengan mudah membuang nomornya.
(Baca : Jangan Salah, Faktanya Tidur Siang Selama 20 Menit Bermanfaat Untuk Kesehatanmu )
Untuk antisipasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam situs resmi Kominfo mengatakan, registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.
"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity."
"Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," kata Rudiantara dalam Konferensi Pers mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
(Baca : Tak Banyak yang Tau, Ternyata Bercinta Pukul 07.30 Banyak Manfaatnya! )
Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia.
Menurut Menteri Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
5 Rekomendasi Drakor Song Joong Ki yang Jarang Dibahas, Main Bareng Moon Chae Won hingga Han Suk Kyu