Grid.ID-Selama ini, kejahatan seperti penipuan dan kriminalitas banyak yang berawal dari komunikasi lewat telepon atau SMS.
Padahal identitas pemilik nomor biasanya diisi asal-asalan, bahkan banyak yang diisi data palsu.
Hal ini menyulitkan pihak kepolisian dalam menelusuri kejahatan yang dilakukan lewat komunikasi operator.
Memang polisi juga punya alat canggih untuk melacaknya, tapi pelaku kejahatan juga dengan mudah membuang nomornya.
(Baca : Jangan Salah, Faktanya Tidur Siang Selama 20 Menit Bermanfaat Untuk Kesehatanmu )
Untuk antisipasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam situs resmi Kominfo mengatakan, registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.
"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity."
"Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," kata Rudiantara dalam Konferensi Pers mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
(Baca : Tak Banyak yang Tau, Ternyata Bercinta Pukul 07.30 Banyak Manfaatnya! )
Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia.
Menurut Menteri Rudiantara, ketentuan mengenai registrasi pelanggan seluler sudah dikeluarkan setahun yang lalu dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
“Registrasi prabayar diinisiasi Kominfo pada 2016, meskipun sosialisasinya telah dilakukan sejak 2005."
"Sudah 11 tahun perjalanan untuk diimplementasikan, namun kita harus realistis karena registrasi prabayar ini tergantung pada keberadaan ekosistem dan proses sosialisasi ke masyarakat," tuturnya.
Salah satu isu penting dalam pendaftaran nomor pelanggan, menurut Menteri Kominfo adalah kepastian data yang benar.
"Ekosistem yang lain adalah bagaimana kita merujuk bahwa informasi yang disampaikan pelanggan saat registrasi adalah benar."
"Dengan adanya (data) Dukcapil maka validitas informasi yang disampaikan masyarakat adalah benar,” paparnya.
Di acara Konferensi Pers tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menilai pendataan nomor pelanggan sejalan dengan upaya pemerintah mendorong tata kelola pemerintahan dan bermasyarakat agar lebih tertib dan akuntabel.
“Kita dorong tata kelola lebih efisien menuju sharing economy. Operator bisa tahu siapa saja pelanggannya," paparnya.
Menurut Dirjen Zudan Arif, sampai saat ini total akses NIK oleh operator sudah mencapai 36.521.872 NIK.
"Saya juga berterima kasih kepada Kominfo yang akan bangun ekosistem KTP-el."
"Ekosistem sendiri bisa terbangun jika data kependudukan yang ada juga baik. Kemendagri sendiri terus merapikan data Dukcapil,“ jelasnya.
Dirjen Dukcapil menambahkan akses yang dapat digunakan oleh masing-masing operator saat ini mencapai 100 transaksi per detik.
“Jadi para operator jangan khawatir untuk mengakses.
Sehari bisa 1 juta NIK yang diakses, sehingga dalam 2 bulan bisa selesai proses registrasi,” tambahnya. (*)
Anaknya Punya Senyum Manis, Duta Sheila On 7 'Deg-degan' Aishameglio Sekarang Terkenal