Grid.ID-Untuk mengantisipasi kejahatan lewat nomor operator seluler, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen, terutama bagi pelanggan prabayar.
Kewajiban registrasi itu disampaikan dalam Konferensi Pers mengenai Pemanfaatan Data Kependudukan dalam Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Telekomunikasi di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (11/10/2017).
Turut hadir pada konferensi pers diantaranya Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys, Komisioner BRTI dan perwakilan dari Indosat Ooredoo, Telkomsel, XL Axiata, Telkom, Smartfren Telecom dan Hutchison 3 Indonesia.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli, proses registrasi bukan hal yang sulit selama mengikuti prosedur yang benar.
"Dimana cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#," katanya seraya mendorong pelanggan mendatarkan sendiri nomor yang dimilikinya.
( Wah, Nino Kayam Rela Kabur dari Pekerjaannya Demi Lakukan Hal ini kepada Kekasihnya! )
Dirjen Ramli menyebut proses registrasi ulang akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.
Ia pun menegaskan agar proses berhasil diperlukan data yang sesuai dengan NIK.
NIK ini adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdapat di bagian paling atas setiap Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil."
"Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018," jelasnya.
Secara ringkas, begini proses pendaftaran simcard prabayar yang diwajibkan pemerintah.
1. Regsitrasi Pelanggan Prabayar Baru
Ketik SMS : NIK#NomorKK# dan kirim ke 4444.
2. Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar Lama
Ketik SMS : ULANG#NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil. (*)