Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Mantan model Putri Stagi mengaku pada pengacara dihamili oleh pengacara bernama Ferry Juan pada tahun 2012.
Sebuah apartemen di Kelapa Gading dikatakan Putri Stagi menjadi saksi bisu pertemuannya dengan Ferry Juan.
(BACA: Nikmati Layar Smartphone Lebih Memukau di Vivo V7+, Lewat FullView™ Display)
Ferry Juan sendiri merupakan pengacara yang pernah menangani kasus Andhika Kangen Band.
Pada hari ini Jumat (13/10/2017), Ferry memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan padanya bahwa ia telah menelantarkan anak dari Putri Stagi.
"Saya tidak mengenal dan tidak tahu (Putri Stagi)," ungkapnya.
Ferry pun menceritakan awal mula kejadiannya.
(BACA: Sisi Gelap Dunia Hollywood yang Baru Terungkap, dari Pelecehan Seks Sampai Pemerkosaan)
"Jadi pagi-pagi datang seorang wanita bawa anaknya ke rumah saya, saya pikir dia salah satu calon klien saya yang minta dibantu hukum, jadi saya terima masuk, ada masalah apa ini."
"Lalu tiba-tiba dia bilang ini anak kamu, loh siapa dia saya nggak kenal dia, saya nggak tahu dia siapa jangan tuduh dia anak saya," cerita Ferry.
Ferry yang merasa tak kenal dengan wanita tersebut apalagi dituduh menghamilinya pun tak terima, sehingga ia langsung membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat pada Jumat (13/10/2017).
Ferry melaporkan Putri dengan dugaan telah melakukan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE Pasal 311, pasal 315 KUHP Jo Pasal 27 Ayat (3) dan pasal 45 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda 1 Milyar rupiah. (*)