Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Seorang ayah harusnya mampu melindungi anaknya.
Seorang ayah sudah semestinya membuat putrinya aman dari segala ancaman.
Namun ayah ini malah sebaliknya, dia telah melakukan tindakan yang bejat.
Tergiur dengan tubuh anaknya, seorang ayah di Bekasi Selatan tega berbuat cabul terhadap anak tirinya.
Ironinya, aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak puluhan kali selama 4 tahun .
Dikutip dari Warta Kota, Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka RS (47) diamankan penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan H. Umar Kampung Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (12/10/2017) malam.
(BACA : Dewi Gita Sering Membantu Orang Saat Jalankan Ibadah Haji)
Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban yang tak lain istri tersangka WT (41) ke polisi.
Kepada polisi, WT berkata bahwa anak perempuannya NS (16) yang kini bertatus sebagai siswa kelas 1 SMK disetubuhi sang suami.
"Saat ibu korban pulang ke rumah, dia mendapati sang anak sedang disetubuhi oleh suaminya." kata Dedi pada Jumat (13/10/2017).
WT marah dengan dengan suaminya, namun bukannya meminta maaf, RS malah berlari ke kamar mandi untuk menyudahi nafsu birahinya dengan tindakan tak pantas.
(BACA : Ramuan Ini Kaya Antioksidan dan Ampuh Sembuhkan Segala Penyakit, Kamu Tahu?)
Tidak terima sang anak digagahi, WT melaporkan hal ini ke polisi.
"Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya," ujar Dedi.
Menurut Dedi, tersangka telah mencabuli anak tirinya sejak NS duduk di kelas 5 SD.
Saat kelas 5 SD dia hanya meraba-raba tubuh korban saja.
Ketika korban naik kelas 6 SD, tersangka mulai menyutubuhi NS dengan mengimingi sebuah benda yang diinginkan korban.
(BACA : Bukan Hanya Mitos! Ternyata Jodoh Memang Punya Wajah Mirip, Termasuk Gaya Bicara, Ini Penjelasannya)
Selain mengimingi dengan barang kesukaan korban, rupanya tersangka juga mengancam korban menggunakan golok.
"Tersangka juga mencekik dan mengancam korban menggunakan sebuah golok," kata Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi pada Jumat (13/10/2017).
Menurut Dedi, selain mengancam korban, tersangka juga melarang NS untuk bermain dengan teman-temannya.
Bahkan ketika NS terlambat pulang ke rumah usai bersekolah, RS kerap memaki korban.
BACA : Kasihan, Dua Anak Kecil Ini Tidur di Dalam ATM, Rupannya Ini yang Mereka Alami)
"Tersangka memanfaatkan kepolosan korban yang masih di bawah umur untuk melakukan aksi bejatnya," jelas Dedi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |