Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia.
Grid.ID – Dea Imut melalui kuasa hukumnya, Henry Indraguna mendatangi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kedatangan kuasa hukum beserta ibunda Dea untuk mendaftarkan gugatan permohonan arbitrase atau cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan melalui cara tertulis oleh pihak yang bersengketa.
"Hari ini kami datang ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, untuk mendaftarkan gugatan permohonan arbitrase penyelesaian sengketa antara keluarga Dea Imut dengan DHL," kata Henry Indraguna, saat ditemui Grid.ID di Kantor BPSK, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (16/10).
"Jadi tadi kami sudah daftarkan, ini bukti pendaftarannya ada, dan kami akan menunggu panggilan untuk sidang."
Melalui cara arbitrasi ini, Henry berharap kasusnya dapat bergulir lebih cepat.
Pihaknya berharap melalui putusan sidang nanti ada titik temu dalam sengketa ini.
Paling tidak ia mendapat ganti sebagai rasa bertanggung jawab dari jasa pengiriman barang DHL.
(Baca : Ini Alasan Kenapa Kamu Mengubah Nada Suara Saat Bicara dengan Bayi, Menarik loh! )
"Kami berharap dari panggilan sidang ini nanti akan ada satu putusan, yang bisa menyenangkan hati keluarga Dea Imut," kata Henry
"Sebab biar bagaimanapun juga, kan kamera itu sangat dibutuhkan sekali buat kerja di keluarga Dea ini."
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka