Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni.
Grid.ID - Kalina Oktarani hari ini Senin (16/10/2017) memenuhi panggilan penyidik Reskrimsus terkait kasus atau laporan Lyra Virna dengan Lasti Annisa pemilik Ada Tours and Travel.
Ia datang ke DIT Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan bersama suaminya Hendrayan dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution.
Dijadwalkan datang pukul 12.00 WIB, namun mereka baru datang pukul 14.40 WIB dikarenakan bertemu terlebih dahulu dengan Lyra Virna dan Fadlan.
"Jadi pertama kedatangan saya sama Kalina dan Hendrayan kesini adalah dalam rangka memenuhi panggilan dari krimsus dalam hal ini cyber crime terkait dengan laporan Lyra Virna," ungkap Razman.
"Saya saksi dari Lyra tentang pencemaran nama baik."
"Saya pun dilaporkan oleh saudara Lasti mencemarkan nama baik," ucap Kalina.
Menurut Razman, penyidik Reskrimsus cyber crime memanggil Kalina dengan Hendrayan sebagai saksi dari pelapor Lyra Virna, untuk dugaan pencemaran dan fitnah nama baik dari Lyra Virna.
"Dengan kejadian itu kaitannya dengan UUD Informasi, Transaksi, dan Elektronik Pasal 45 Ayat 3 No 19 tahun 2016 atas perubahan UUD IT No 11 tahun 2008 dengan ancaman hukum 4-6 tahun," jelas Razman.
(Baca : Raffi Ahmad Mendadak Salting Saat Ditanya Liburan Paling Mengesankan Bersama Mantan, Nah Loh! )
Terkait dipenjara atau tidaknya nanti, menurut Razman adalah hak subjektifitas dari penyidik.
Menurut pantauan Grid.ID yang masih berada di Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, sampai saat ini Kalina belum selesai diperiksa oleh Penyidik. (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan