Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengunjungi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Selasa (17/10/2017).
Kedatangannya itu untuk memastikan laporan dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano.
"Selanjutnya tadi menanyakan laporan Sam Aliano karena kemarin dapat informasi bahwa Sam Alino menyangkal kedatangannya (laporan) terkait dengan Nikita Mirzani," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Aulia Fahmi usai audiensi di KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
(Tampil Dengan Muka Baru, Raut Nikita Mirzani Dibilang Seram, Ternyata Gara-Gara Ini)
Setelah dua jam melakukan pertemuan dengan pihak KPI, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyimpulkan adanya indikasi berita bohong atau fitnah.
Berdasarkan dugaan tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Sam Aliano dapat dikenakan pasal dalam undang-undang ITE.
"Fokusnya kedatangan Sam ke sini bukan sekedar melaporkan ujaran kebencian publik figur lain tapi ada surat fokus kepada twitternya Nikita," ucap kuasa hukum Nikita Mirzani, Muanas Alaidid.
"Ada indikasi baru, menyebar berita bohong fitnah, UU ITE pasal 28 ayat 1," sambungnya.
(Inilah 7 Selebriti Wanita Menikah dan Cerai di Usia Belia, Nomor 7 Masih Setia Jadi Janda Muda)
UU ITE pasal 28 ayat 1 mengatakan bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Kasus ini berawal dari cuitan bernada kebencian terhadap Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, yang diduga berasal dari akun twitter milik Nikita Mirzani.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |