Laporan wartawan Grid.ID, Aditya Prasanda
Grid.ID - Nyaris Setahun berlalu paska perisitiwa perampokan Pulomas (26/12/16) menggegerkan Indonesia.
Enam orang terbunuh secara tragis dalam peristiwa berdarah itu.
Dan hari ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perampokan dan pembunuhan di Pulomas.
Satu orang terdakwa lainnya divonis pidana seumur hidup.
Hakim Ketua Gede Ariawan menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
"Menimbang bahwa para terdakwa telah terbukti secara hukum melakukan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan maka Majelis Hakim memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang pidana hukuman mati serta memutuskan Alfin Sinaga pidana hukuman seumur hidup," kata Gede.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Gede kemudian mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya terkait upaya hukum untuk menanggapi tuntutan itu.
Peristiwa berdarah ini memakan enam korban meninggal.
Mereka disekap dalam kamar mandi kecil hingga ajal menjemput.
Keenam korban tewas merupakan penghuni rumah mewah milik seorang pengusaha bernama Dodi Triono (59).
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |