Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Artis peran Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada 6 Oktober 2017 kemarin.
Laporan itu terkait cuitan dari twitter yang diduga milik Nikita.
Isi cuitan itu bernada kebencian terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan Film G30S PKI.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani pun mendatangi KPI untuk menanggapi laporan itu.
Setelah dua jam melakukan audiensi, hasilnya tim kuasa hukum Nikita Mirzani menegaskan bahwa KPI tak berwenang menyentuh kliennya atas kasus itu.
"Disampaikan juga tadi KPI tidak berwenang untuk ambil tindakan dari laporan Sam karena kewenangannya adalah konteksnya penyiaran," jelas kuasa hukum Nikita Mirzani, Aulia Fahmi usai audiensi di KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Meski begitu, jelas kasus ini telah berdampak pada reputasi Nikita Mirzani di dunia hiburan.
Artis berpenampilan seksi itu kehilangan sejumlah pekerjaan dan terancam dicekal sejumlah stasiun televisi.
"Yang kami dengar dari Nikita ada acara academy goyang dangdut, kemudian ada beberapa kontrak baru juga. Cuma gara-gara persoalan ini, dia (Nikita MIrzani) bisa terancam juga bisa batal juga," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Muanas Alaidid.
"Yang udah dibatalkan 5 kalau dari pengakuan Niki. Itu di luar kota. Khawatir karena ini sensitif mengaitkan isu PKI," jelas Muanas Alaidid.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |