Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Sidang pembacaan eksepsi atas tiga kasus yang mendera Gatot Brajamusti baru saja bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
Dalam eksepsinya, Gatot Brajamusti melalui kuasa hukumnya, Achmad Rifai menyampaikan bahwa satwa langka baik yang masih kedapatan hidup maupun yang sudah diawetkan itu bukan miliknya.
"Itu barang bukan milik Aa Gatot," kata Rifai, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
"Milik UGB, sudh dijelaskan satwa liar harimau bukan milik Gatot."
Sedangkan burung elang yang kedapatan berada di dalam kediaman Gatot merupakan usaha Gatot menyelamatkan elang yang sedang terluka.
Pada sidang pekan lalu, dalam kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka yang dilindungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Gatot Brajamusti dikenai tiga pasal sekaligus atas kepemilikan senjata ilegal dan satwa liar.
Ketiga pasal itu di antaranya Pasal 21 Ayat 2 huruf B juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Kedua, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata api.
Dan ketiga adalah Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan senjata penikam atau penusuk.
Sidang lanjutan Gatot akan kembali bergulir pekan depan 24 Oktober dengan agenda jawaban dari jaksa.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |