Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Sidang pembacaan eksepsi atau pembantahan atau penolakan tiga kasus Gatot Brajamusti berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10/2017).
Ketiga kasus Gatot yakni kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, kepemilikan hewan langka, dan pencabulan.
Sidang eksepsi kasus senpi dan hewan langka bersifat terbuka untuk umum.
Namun kasus pencabulan Gatot dengan CT berlangsung tertutup.
"Karena pencabulan ini sidang tertutup makanya saya tidak bisa bicara di sni," ujar kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lucunya, Rifai bakal meminta pada hakim agar sidang kasus pencabulan itu bersifat terbuka untuk umum.
Tujuannya agar masyarakat pun tahu duduk perkaranya.
"Nanti minta ke majelis hakimnya untuk sidang secara terbuka.
Saya lebih senang sidang ini secara terbuka.
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M