Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID – Sidang pembacaan eksepsi atau pembantahan atau penolakan tiga kasus Gatot Brajamusti berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/10/2017).
Ketiga kasus Gatot yakni kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, kepemilikan hewan langka, dan pencabulan.
Sidang eksepsi kasus senpi dan hewan langka bersifat terbuka untuk umum.
Namun kasus pencabulan Gatot dengan CT berlangsung tertutup.
"Karena pencabulan ini sidang tertutup makanya saya tidak bisa bicara di sni," ujar kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lucunya, Rifai bakal meminta pada hakim agar sidang kasus pencabulan itu bersifat terbuka untuk umum.
Tujuannya agar masyarakat pun tahu duduk perkaranya.
"Nanti minta ke majelis hakimnya untuk sidang secara terbuka.
Saya lebih senang sidang ini secara terbuka.
Karena kita semua bisa tahu benar atau tidak kasus ini," katanya.
(Pencapaian Film Cek Toko Sebelah di FFI 2017 Sempat Bikin Syok, Ini Loh Alasan Ernest Prakasa)
Ia menilai jika jalannya proses hukum Aa Gatot tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Ada sejumlah kejanggalan pada kasus ini, jika diliat dari kacamata hukum Rifai.
"Ada indikasi rekayasa atau tidak kasus ini," ujarnya lagi.
Menurut Rifai, kasus ini sengaja 'diciptakan' oleh oknum untuk menjatuhkan nama Gatot Brajamusti.
"Saya lebih seneng secara terbuka karena semua orang bisa tahu kalau kasus ini adalah kasus yang diduga dibuat-buat untuk menjatuhkan Aa Gatot," ungkap Rifai.(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!