Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang kasus narkoba yang menjerat putra aktor senior Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas masih berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (18/10/2017).
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) semula dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 pagi.
Namun, sidang ditunda hingga pukul 13.00.
Tetapi hingga pukul 13.00, sudang tak kunjung dimulai dan ditunda hingga jam 15.15.
Sidang yang dipimpin oleh hakim Sun Basana Hutagalung tersebut kemudian dimulai.
(Tampil Dengan Muka Baru, Raut Nikita Mirzani Dibilang Seram, Ternyata Gara-Gara Ini
Dalam pernyataanya, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim supaya sidang Axel ditunda.
"Sebelumnya kami akan memberikan tuntutan tapi di antara sekian banyak berkas belum dirampungkan soalnya belum selesai. Kami meminta waktu satu minggu lagi," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum dengan menyetujui adanya penundaan sidang pembacaan tuntutan untuk Axel.
Rencananya, penundaah sidang akan akan digelar pada tanggal 25 Oktober 2017 mendatang.
"Penuntut umum minta waktu selama satu minggu lagi untuk membacakan tuntutan, Sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus Axel.
(Bikin Terharu! Ini yang Dilakukan Ina Thomas Saat Menunggu Sidang Axel Matthew)
Axel Matthew Thomas didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga menangkap enam orang terkait penyelundupan 1.118 butir narkotika jenis "happy five" asal Malaysia.
Penangkapan dilakukan sebelum polisi menangkap Axel Matthew Thomas, putra artis peran Jeremy Thomas.
(Inilah 7 Selebriti Wanita Menikah dan Cerai di Usia Belia, Nomor 7 Masih Setia Jadi Janda Muda)
Keenam orang tersebut mencangkup pemilik dan beberapa orang yang namanya ada dalam daftar pemesan. Nama Axel ada dalam salah satu daftar tersebut.
"Terkait kasus ini ada enam yang ditahan sejak peristiwa itu di Polres Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Martinus mengatakan, polisi telah mengantungi daftar nama pemesan happy five setelah menangkap JV, orang yang membawa barang haram itu dari Malaysia. Petugas juga menyita bukti transfer atas nama Axel sebesar Rp 1,5 juta. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |