Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Aktor senior Jeremy Thomas nampaknya tidak kuasa menahan rindunya kepada putra sulungnya, Axel Matthew Thomas.
Pemuda yang lahir pada tanggal 29 Juli 1997 saat ini sedang mendekam di balik sel Lapas Pemuda Tangerang akibat kasus narkoba yang menjeratnya.
Jeremy Thomas bahkan mengaku setiap datang mengunjungi Axel Matthew Thomas selalu memberikan dukungan terbaiknya untuk anaknya.
Setiap mengunjungi Lapas Pemuda Tangerang, ada hal unik yang dilakukan Jeremy Thomas untuk menguatkan Axel Matthew Thomas.
(Inilah 9 Selebriti Wanita yang Menikah Muda Sebelum Umur 22 Tahun, Paling Muda Umur 17 Tahun)
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Jeremy Thomas saat ditemui Grid.ID usai menghadiri persidangan kasus narkoba yang menjerat Axel Matthew Thomas di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Rabu (18/10/2017).
"Tentu kepalanya dicium, rambutnya dikasih jelly, anaknya dikuatkan, morilnya kita dukung, dan hatinya kita elus," ungkap Jeremy Thomas.
Lebih lanjut, Jeremy Thomas kembali mengatakan bahwa masa depan putranya tersebut masih panjang.
Sebagai orang tua Jeremy Thomas akan tetap memberikan dukungan yang terbaik.
"Karena seperti yang saya katakan berulang kali, masa depan Axel masih panjang. Jadi sebagai orangtua saya akan memberikan support kepada Axel," tutup Jeremy.
(Lyra Virna Datangi Kantor Polisi Ditemani Suami)
Dikabarkan sebelumnya, polisi menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Jadi tentunya perkembangan yang kami dapatkan, Axel telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017) seperti yang dikiu
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.
(Laudya Chyntia Bella Nikah di Bandung, Tetangganya Dikirim Tumpeng Tapi Masih Berharap Lebih)
Menurut Argo, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu.
Axel memesan 1 strip barang haram tersebut dan dia telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (3) jo Pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (*)
(Menggemaskan, Inilah 7 Gaya Tidur Nagita Slavina, Nomor 7 Ngga Ketulungan Gayanya)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |