Grid.ID - Sebuah perusahan perangkat lunak Jepang menggugat perusahaan Apple melalui pengadilan San Fransisco, Amerika Serikat.
Perusahaan tersebut menggugat Apple atas dasar penggunaan istilah 'Animoji'.
Anomoji merupakan kepanjangan dari Animated Emoji.
Emonster kk, perusahaan yang berbasis di Tokyo melayangkan gugatan kepada perusahaan Apple, Rabu (18/10/2017).
( BACA : Miris! Begini Wujud Hotel Sisa Zaman Perang Bikin Ngelus Dada )
Gugatan tersebut berkaitan dengan merk dagang istilah animoji.
Dikutip dari laman dailymail, fitur animoji rencananya akan digunakan pada iPhone X.
Fitur animoji Apple memungkinkan pengguna mrnghidupkan ekspresi wajah emoticon dengan teknologi pengenalan wajah.
Fitur ini dianggap sebagai penemuan yang luar biasa, seperti yang dikatakan Phil Schiller, chief marketing Apple saat pengenalan iPhone X pada 12 September lalu.
Padahal menurut Emonster, chief executive Enrique Bonansea mengaku aplikasi texting ditemukan perusahannya dari tahun 2014.
Dan istilah animoji telah didaftarkan sebagai merk dagang perusahannya sesuai dengan tuntutan hukum.
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |