Grid.ID - Artis Nikita Mirzani telah melaporkan balik tiga ormas, yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano.
Pasalnya Niki merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Bahkan karena hal tersebut batalnya kontrak kerja Niki yang sudah disepakati.
"Yang udah dibatalkan 5 kalau dari pengakuan Niki. Itu lokasinya berada di luar kota. Khawatir, karena ini sensitif mengaitkan isu PKI," ucap Muanas Alaidid selaku kuasa hukum Niki.
Selain 5 job yang sudah dibatalkan, ternyata ada beberapa program kontrak yang sedang berjalan pun terancam dibatalkan jika persoalan ini belum juga segera diselesaikan dan diluruskan.
(Baca: Ternyata Ini Sumber Kekayaan Syahrini yang Tidak Pernah Terungkap)
Ternyata dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani kemarin Jumat (20/10/2017), sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Niki ditemani pengacaranya Muannas Al Aidid.
Muannas mengatakan kliennya melaporkan pemilik akun Twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo.
Akun tersebut dikatakan Muannas telah menyebarkan berita bohong.
"Penyebar pertama kali akun twitter @PKI_terkutuk65, kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo," ujar Muannas.
Selain itu Niki juga melaporkan ketua umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano yang telah merugikan kliennya.
Lika-liku Hidup Reza Artamevia yang Kini Dituding Bisnis Berlian Palsu, Dulu Diorbitkan Ahmad Dhani dan Pernah 2 Kali Masuk Bui