Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Ahmad Rifani alias Iban (29) tewas ditikam Budi Hartono (34) di Jalan Merdeka Raya, Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Minggu (22/10/2017) sekitar pukul 14.15 WIB.
Cara membunuhnya juga sangat sadis, dikenal dengan mafiaso Italia.
Tersangka mencium tangan korban lalu menusuk punggungnya dari belakang tanpa ketahuan.
Kejadian ini juga sebenarnya awalnya juga sangat sepele.
(BACA : Identitas Wanita yang Ditemukan Hanyut di Pantai Kebumen Terkuak, Datang ke Pantai Mata Sudah Lebam)
Dikutip Grid.ID dari Facebook Yuni Rusmini, Iban menegurnya saat berusaha mencium keponakannya di Hotel Dita, Jalan Merdeka Raya.
Sumber Kepolisian menyebutkan, berawal saat warga Jalan Kartini itu mendatangi tempat korban tepatnya di Hotel Dita.
Tersangka masuk tanpa izin ke ruang tamu hotel dan berusaha mencium keponakannya.
Melihat itu, Iban sontak menegur tersangka.
(BACA : 7 Foto Pohon yang Nampak Terlihat Seperti 'Sesuatu', No. 7 Mirip Dinosaurus!)
Karena ditegur, Budi tersinggung kemudian pergi ke pasar mengambil pisau dapur di toko pecah belah, tanpa seizin penjualnya.
Lalu tersangka mendatangi korban untuk meminta maaf.
Setelah bermaafan, korban membalikan badannya.
Kesempatan itu digunakan tersangka untuk menusuk dari belakang punggung kiri korban.
Iban mengalami luka tusuk yang serius.
Korban berusaha lari menuju Mapolres Barsel lama untuk melapor, namun terjatuh di jalan karena terluka parah.
Anggota piket langsung membawa korban ke RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Setelah kejadian, tersangka melarikan diri, namun tidak lama berhasil diringkus polisi.
“Korban mengalami luka tusuk sangat dalam hingga menembus paru-paru hingga nyawanya tidak dapat terselamatkan,” Kata Kapolres Barsel AKBP Yussak Angga SIK MSi, usai kejadian.
Pihaknya telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa pisau dapur sepanjang 40 cm untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk isu bahwa tersangka terkena gangguan jiwa, Kita akan memanggil psikolog untuk menindak lanjuti hal tersebut."
Kepada tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.
(BACA : Setelah Masuk Toilet Umum Wanita Ini Tidak Ingin Bercinta dengan Suami, Rupannya Ini yang Terjadi)
(*)
Source | : | www.facebook.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |