Grid.ID - Lama tidak terlihat sosoknya, perubahan rupanya dialami oleh Angelina Sondakh.
Tidak hanya menjalani sisa masa tahanannya sebagai terpidana atas Kasus Korupsi Wisma Atlet Jakabaring Palembang, Puteri Indonesia tahun 2001 itu diketahui kini menjadi pengajar mengaji bagi narapidana Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perubahan drastis istri almarhum Adjie Massaid itu diketahui dari halaman opini yang diposting ulang oleh Ustaz Yusuf Mansur lewat akun Instagramnya @yusufmansurnew pada Senin (23/10/2017) siang.
Dalam postingan yang berupa screenshoot halaman opini itu sang ustaz menuliskan perubahan Angie merupakan bagian dari rencana Allah untuk menjadikan umatnya lebih baik.
"Allah Punya Kuasa. Allah Punya Rencana. Bahkan beliau menjadi guru ngaji bagi warga binaan yang ga bisa ngaji. Fabi-aiyyi-aalaa-i-robbikuma tukadzdzibaan," tulisnya menanggapi artikel dalam halaman opini berjudul 'Masya Allah, Penjara Menempa Angelina Sondakh Hapalkan 15 Juz Al Quran' pada Senin (23/10).
Postingan ustaz Yusuf Mansur itu pun disukai dan dikomentari lebih dari 14 ribu netizen hanya dalam waktu satu jam.
Mereka menyatakan salut atas perubahan positif yang dilakukan ibu dari Keanu Jabaar Massaid itu saat ini.
Perubahan drastis istri almarhum Adjie Massaid itu terlihat dari sejumlah kesempatan saat dirinya bersaksi dalam sejumlah persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Tidak hanya pakaian ketat, rambut hitamnya yang semula panjang tergerai pun kini tertutup hijab.
(Baca juga: Presiden Rusia Tak Bisa Berhenti Tertawa Saat Nama Indonesia Disebut, Rupanya karena Hal Ini)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Tribunnews dengan judul Angelina Sondakh Dikabarkan Hafalkan Belasan Juz Al Quran di Dalam Penjara.
(Baca juga: Bagus Merengek Minta Ampun Saat Petugas Bandara Adisutjipto Paksa Suruh Lepas Celana, Ternyata Ini Penyebabnya)
Haru, Begini Cara Angelina Sondakh Agar Dosanya Diampuni Tuhan
Laporan Wartawan Grid.ID, Okki Maragaretha
Grid.ID - Artis sekaligus mantan politisi, Angelina Sondakh, sampai saat ini masih mendekam di penjara.
Setelah divonis pernjara karena terbukti terlibat kasus korupsi, Angie menjadi penghuni rumah tahanan wanita Klas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Saat masih menjalani sidang kasus korupsi, Angie sempat mengagetkan publik karena tampil berhijab.
(BACA: Sedih! Lagi-lagi, Angelina Sondakh Menjalani Puasa di Balik Jeruji)
Rupanya, keputusannya untuk berhijab itu, Angie jalankan sampai sekarang.
Buktinya, dalam sebuah foto yang diunggah dalam akun ang.sondakh, Angie tampak cantik memakai hijab berwarna merah.
Dalam foto itu, terliphat pula jika Angie sedang berada dalam sebuah forum dan menjadi pembicara.
(BACA: Lidya Pratiwi dan Angelina Sondakh Mendekam di Rutan Pondok Bambu, Inilah Faktanya)
Hal yang tak kalah menyentuh adalah, caption yang tertulis di sana.
“Mencoba lebih mendekatkan diri dengan-NYA agar segala kesalahan saya dapat diampuni oleh-NYA, aamiin,” tulis akun ang.sondakh, seperti dikutip oleh Grid.ID, Sabtu (15/7/2017).
Jika diamati, beberapa orang yang duduk di belakang Angie, tampak menangis dan beberapa mereka tertunduk sambil menutup wajah.
(BACA: Fakta Mengejutkan Angelina Sondakh, Benarkah Masih Dikunjungi Brotoseno di Tahanan? )
Postingan itu langsung disambut doa oleh beberapa follower Angie di akun media sosialnya.
“Aamiiin.....istiqomah mba,” tulis akun listyeuis.
“Amiin.. Mbak anggi q fans bget sama mbak.. Ikhlas n tawakal mbak,” tulis pemilik akun idhareyhan.
(BACA: Fakta Mengejutkan Angelina Sondakh, Benarkah Masih Dikunjungi Brotoseno di Tahanan? )
“Aamiinnn semangat mba Ange,istiqomah mba,” tulis akun alhudahuda4.
Sekedar mengingatkan, pada tanggal 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).
(BACA: Begini Nasib Angelina Sondakh Pasca Penangkapan Brotoseno)
Putusan itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak membebankan uang pengganti.
Pada tanggal 29 Desember 2015 Majelis PK Mahkamah Agung memutuskan memotong hukuman Angie dari 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar) menjadi pidana penjara 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |