Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus narkoba putra sulung Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Banten, Rabu (25/10/2017).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, RA Suharni.
(BACA: Sering Dibilang Mirip Ashanty, Arsy Ternyata Punya Kemiripan dengan Anang Hermansyah)
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 6 Bulan dikurangi masa tahanan kepada Axel Matthew Thomas.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Axel Matthew Thomas telah terbukti, secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika’.
Menurut JPU, Axel Matthew juga terbukti menerima penyerahan psikotropika.
Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan keringanan hukuman untuk Axel Matthew.
Adapun hal yang meringankan disebut JPU adalah sikap Axel Matthew yang sopan dalam persidangan.
Selain itu Axel Matthew juga mengakui perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus