Grid.ID - Axel Mathew Thomas dituntut 6 bulan penjara kemarin pada Rabu (25/10/2017) kemarin di Pengadilan negeri Tanggerang, Banten.
Walaupun ayah dari Axel, Jeremy Thomas berharap anaknya bebas, tetapi Jaksa penuntut tetap mendakwa Axel telah melakukan pemufakatan untuk menerima obat terlarang jenis happy five.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika'. Menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)," kata jaksa.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (5) jo Pasal 69 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika," imbuhnya.
Karena hal itu Jaksa Penuntut meminta Makelis Hakim untuk menunut Axel bersalah.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Axel Matthew Thomas anak dari Jeremy Thomas, bersalah melakukan tindak pidana 'Percobaan atau Perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika'," ujarnya.
Jeremy mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut tetapi ia menghargai proses hukum yang telah berjalan.
Suami dari Ina Thomas itu mengatakan bahwa fakta persidangan menunjukan bahwa anaknya Axel tidak terbukti sebagai pemakai dan memiliki barang terlarang tersebut.
"Tapi yang ingin saya tegaskan buat putra saya, buat teman-teman media juga, yang paling penting fakta persidangannya saya tekankan bahwa putra saya urin dan darahnya negatif dan tidak ditemukan barang bukti," kata Jeremy.
Karena hal itu Jeremy mengajukan pledoi atau nota keberatan pada sidang berikutnya pada Senin (30/10/2017). (*)
(Baca: Resmi Berpisah, Begini Kehidupan Nafa Urbach Bersama Zack Lee dan Masa Lalu Zack Lee)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya