Grid.ID - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Apa bedanya registrasi ini dengan registrasi-registrasi sebelumnya?
Bagaimana cara melakukannya?
Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar.
Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang adalah 28 Februari 2018.
Wanita Ini Melepas Pakaian dan Bertelanjang Dada di Gereja! Namun Banyak yang Kagum Padanya
Bagaimana cara registrasi kartu seluler?
Registrasi dapat dilakukan sendiri atau di gerai pelayanan masing-masing operator.
"Registrasi sendiri (self registration) sebenarnya paling mudah karena tinggal mengirim SMS," kata juru bicara Telkomsel, Adita Irawati.
Dijelaskannya, cara registrasi dengan mengirim SMS adalah sebagai berikut:
Pelanggan baru bisa mengetik: REG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang mengetik: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444
Beredar Foto Ahok di Mako Brimob, Kok Nggak Pake Seragam?
Apa bedanya dengan registrasi terdahulu?
Registrasi kartu seluler prabayar sudah beberapa kali diwajibkan oleh pemerintah, seperti pada 2005 dan 2014 lalu.
Registrasi kali ini -seperti dijelaskan juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza- berbeda dengan sebelumnya karena registrasi kali ini mensinkronisasi data pemilik kartu dengan Nomor Induk Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
"Tujuan registrasi ini yang pertama untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh pelanggan pengguna jasa telekomunikasi dan memberikan perlindungan juga, misalnya dari spam, sms yang tidak bertanggung jawab, yang cenderung akan penipuan dan sebagainya," papar Noor iza.
"Yang kedua, saat ini kita sudah memiliki KTP elektronik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, kita mendukung pemanfaatan National Single Identity Number atau Nomor Identitas Tunggal Nasional yang nanti validitasnya bisa diperiksa ke Kementerian Dalam Negeri."
Duh Miris Banget! Ini Alasan Artis SF Pakai Sabu Selama 2 Tahun Lamanya
"Yang ketiga, memberikan keabsahan data identitas yang jelas siapa pengguna nomor ini sebenarnya."
Seperti yang sudah-sudah, registrasi ini pun bertujuan untuk mengurangi penipuan lewat SMS dan telepon, yang meskipun sudah pernah dilakukan sebelumnya, masih marak terjadi sampai sekarang.
"Justru registrasi yang saat ini, identitas menjadi semakin jelas karena validitasnya didapat. Kalau sebelumnya yang prabayar, mereka memasukkan nomor KTP, nama, alamat tapi validitasnya, pemeriksaannya kan sangat sulit," kilah Noor Iza mengenai nomor seluler yang masih rentan digunakan dalam penipuan.
"Nah sekarang sudah ada sistem elektronik yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, validitasnya diuji di sana."
Bagaimana jika belum memiliki KTP elektronik?
Jika belum memiliki KTP elektronik, registrasi ulang masih dilakukan dengan mendaftarkan nomor Kartu Keluarga.
"Nanti ada tahapan atau SOP (prosedur operasi standar)nya sehingga kalaupun eKTPnya belum ada, itu tidak ada masalah. Karena yang terpenting memiliki NIK yang ada di nomor KK," kata Noor Iza.
Bagaimana jika belum registrasi ulang hingga tenggat waktu?
Hingga jika 28 Februari 2018 pemilik kartu belum melakukan registrasi ulang maka akan diberikan tenggang waktu 60 hari dengan nomor kartu yang akan diblok secara bertahap.
Tenggang waktu atau grace period 60 hari itu dibagi atas 3 tahapan, seperti dijelaskan Noor Iza.
Selama 30 hari, kartu tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.
Jika masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk.
Apabila masih juga belum mendaftar, maka dalam 15 hari kemudian internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.
Apakah turis atau orang asing juga harus registrasi?
Ya, turis dan orang asing juga harus mendaftar nomor SIM.
"Mereka nanti registrasi di gerai milik provider. Di bandara nanti ada gerai-gerai yang disiapkan, jadi mereka akan mendaftarkan langsung di gerai," jelas Noor Iza.
Namun tentu saja bukan menggunakan nomor KTP elektronik, melainkan dengan memasukkan nomor paspor, nomor visa, Kitas, dan Kitap.
Untuk orang asing yang tinggal di Indonesia, menurut Adita dari Telkomsel, sebaiknya datang langsung ke gerai pelayanan masing-masing operator untuk registrasi. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |