Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Permasalahan antara Tyas Mirasih dengan nenek kandung, Amandine Cattleya Billy terus bergulir.
Wanita paruh baya yang bernama Maryke Harris Pohu tersebut menyanggupi panggilan polisi atas pemeriksaan atas dirinya.
Padahal sebelumnya Tyas Mirasih lebih dahulu melaporkan Maryke Harris Pohu atas dugaan penghinaan dan fitnah.
Baca Juga : Digosipin Pacaran, Mischa Chandrawinata Ngaku Nggak Punya Nomor Gisella Anastasia
"Intinya bahwa klien kita yang pertama itu tidak pernah menghina atau memfitnah siapapun. Klien kita memang adalah salah satunya pewaris cucunya, Amandine sesuai dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara sah dan secara hukum bahwa ibu Meryke adalah sebagai wali daripada Amandine," ujar Agustinus, kuasa hukum Maryke.
Dari 16 pertanyaan yang diajukan, Agustinus saat ditemui di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (8/1/2019) mengatakan kalau pertanyaan tersebut hanya sebatas klarifikasi dari tontanan pagi salah satu talk show di stasiun televisi swasta.
"Pada prinsipnya itu klien kami hanya mengimbau sebagai pemegang putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan bahwa ibu adalah pewaris daripada Amandine, supaya Amandine itu dikembalikan kepada klien kami," tuturnya.
Maryke Harris Pohu menambahkan kalau dirinya hanya ingin cucunya tidak dieksploitasi seperti diendorse di media sosial karena masih di bawah umur.
Bila perlu, Maryke menganjurkan cucunya untuk disekolahkan dan diajak mengaji.
"Kami menyampaikan supaya klarifikasi kami hari ini ke krimsus supaya krimsus juga mau melakukan gelar bahwa apa yang dilaporkan bahwa klien kami diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu menurut kami itu tidak benar," ujar Agustinus.
15 Ide Ucapan Hampers Idul Fitri 2025, Bikin Parselmu Makin Bermakna di Hari yang Fitri
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Nailul Iffah |