Grid.ID - Pria asal Desa Banjar, Kecamatan Pandaan, Pasuruan bernama Rosyadi (28) ditangkap oleh Polisi karena ketahuan mencuri uang.
Dengan mengenakan sarung, Rosyadi menutup kepalanya hingga hanya matanya saja yang terlihat.
Ia ketahuan mencuri uang dari kotak amal di Musala Al Ijtihad, Kwadengan, Kota Sidoarjo.
Baca Juga : Demi Berjudi, Pegawai Bank Jateng Pekalongan Curi Uang Untuk ATM Sebanyak Miliaran Rupiah Selama Setahun
Menggunakan linggis, dia mencongkel kotak amal lalu mengambil uang di dalamnya.
"Yang diambil Rp 280 ribu. Di dalam kotak amal hanya disisakan Rp 800," ungkap Kapolsek Sidoarjo Kota Kompol Rochsul, Selasa (8/1/2019).
Sebelum beraksi, Rosyadi sempat mengamati musala tersebut.
Baca Juga : Potret Cantik Nadine Kaiser, Putri Menteri Susi Pudjiastuti yang Curi Perhatian
Melihat ada kamera CCTV di sana, dia pun menyiasatinya dengan menyaru ala Ninja.
Dengan begitu, meski aksinya terekam CCTV, dia berharap wajahnya tak dapat dikenali.
Tapi kejahatan tetap meninggalkan celah. Sebelum meninggalkan masjid usai beraksi, dia melepas sarung yang dipakainya menutupi wajah ala Ninja di sana.
Baca Juga : Tampil Simpel Saat Liburan, Tas di Genggaman Vanessa Angel Justru Mencuri Perhatian!
"Berbekal barang bukti itu dan rekaman CCTV, pelaku berhasil terdeteksi dan ditangkap oleh petugas.
Sekarang, dia masih menjalani pemeriksaan penyidik," sambung Rochsul.
Di sela menjalani pemeriksaan, Rosyadi yang sehari-hari bekerja sebagai polisi cepek itu mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga : Viral, DJ Steve Aoki Naik Ojek Online di Bali, Gayanya Saat Dibonceng Curi Perhatian!
Dia berdalih nekat mencuri untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kepepet," jawab tersangka saat ditanya penyidik.
Termasuk tentang modus berpakaian ala Ninja, diakuinya untuk menggelabuhi CCTV yang ada.
Baca Juga : Naik Pesawat First Class ke Jepang, Nagita Slavina Pede Pakai Rol Rambut, Penampilannya Curi Perhatian nih!
Disebut, supaya wajahnya tidak terlihat dalam rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya, bujangan asal Pasuruan ini pun harus meringkuk di dalam penjara Polsek Sidoarjo Kota.
Dia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul, "Ninja Asal Pasuruan Beraksi di Sidoarjo, Tapi Masuk Penjara Gara-gara Sebuah Kesalahan Sepele"
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |