Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Vanessa Angel digerebek oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 di salah satu hotel di Surabaya.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel terjerat prostitusi online artis.
Vanessa Angel diamankan selama satu hari di Polda Jawa Timur. Kemudian, artis usia 27 tahun ini diizinkan pulang dengan statusnya sebagai saksi korban.
Baca Juga : Mantan Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Gelar Konferensi Pers Tanpa Seizin Vanessa Angel
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasusnya.
Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa ada kemungkinan transaksi ini bukan yang pertamakali dilakukan Vanessa Angel.
“Kita yakin yang bersangkutan bukan sekali ini.”
“Dari rekam jejak digital kita menemukan bahwa yang bersangkutan itu sudah beberapa kali,” ujar Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi melalui telepon oleh program acara Pagi-pagi Pasti Happy Trans TV episode Rabu (9/1/2019).
Baca Juga : Begini Doa Presiden Joko Widodo untuk Ustaz Arifin Ilham yang Tengah Melawan Sakit
Atas kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian dalam, alat kontrasepsi, dan juga telepon selular beserta akun media sosial Vanessa Angel.
Beberapa barang bukti tersebut telah melalui proses pemeriksaan laboratorium dan terbukti identik dengan Vanessa Angel.
5 Shio Paling Tangguh Hadapi Kesulitan, Fokus Berdamai dengan Keadaan daripada Menyalahkan
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |