Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus narkoba yang menjeratnya. Selasa (31/10/2017).
Dalam sidang perdana tersebut, isinya beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa kemudian membacakan dakwaan untuk kasus Ello dari mulai kronologi penangkapan hingga akhirnya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Menyikapi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa, Ello melalui kuasa hukumnya Chris Sam Siwu enggan mengajukan eksepsi yang membuat persidangan selanjutnya akan langsung beragendakan pemeriksaan saksi.
(BACA: Jangan Percaya Berita Hoax, Inilah 12 Fakta Sebenarnya Registrasi Kartu SIM Prabayar)
Tidak diajukannya eksepsi oleh pihak Ello disebut Chris Sam Siwu karena dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa sudah sesuai dengan fakta.
"Kita tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, artinya apa yang diungkap jaksa dalam surat dakwaan sudah sesuai fakta, sudah jelas juga" Ujar Chrie Sam Siwu saat ditemui Grid.ID seusai persidangan.
(BACA: Nggak Cuma Jago Main Bola, Ryuji Utomo Ternyata Jago Lakukan Hal Ini, Pantes Ariel Tatum Betah!)
"Yang terpenting buat kami, tadi jaksa memasukkan dakwaan pasal 127. Artinya peluang klien kami untuk direhabilitasi terbuka" Tutup kuasa hukum Ello. (*)