Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Cathy Sharon bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan fotonya yang dicatut jadi katalog prostitusi online.
Foto tersebut berupa foto wajah Cathy Sharon di mana tubuhnya diedit atau diubah menjadi tubuh orang lain yang hanya menggunakan pakaian dalam dan diduga mengandung unsur prostitusi online.
Saat ini, laporan yang diajukan oleh Cathy Sharon masih dalam tahap penyelidikan siapa oknum yang membuat foto tersebut dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi.
"Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan karena nanti biar yang menentukan dari pihak penyidik. Setelah kita menghadirkan mbak Cathy sebagai saksi pelapor dan juga nanti saksi yang kita hadirkan ada dua satu dari manajemennya Cathy, mas Sulung, dan satu lagi mbak Ica,"
"Insya Allah nanti dengan adanya panggilan dari pihak penyidik kita akan menghadirkan saksi mengenai proses hukum yang kita laporkan hari ini," kata kuasa hukum Sandy Arifin, saat ditemui Grid.ID bersama Cathy Sharon di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
Tak hanya yang membuat atau mengubah foto tersebut, namun semua pihak yang ikut andil dalam menyebarkan foto tersebut juga dilaporkan.
Baca Juga : 5 Tampilan Seksi Cathy Sharon Saat Pakai Busana Transparan, Modis Banget!
"Semua, jadi yang mengedit, yang membuat yang mentransmisikan dan juga yang menyebarkan berita tersebut semua nanti akan, kalau misalnya memang jejak digitalnya dapet pasti akan dipanggil semua," ungkap Sandy Arifin.
Wanita berusia 36 tahun ini mengungkapkan bahwa dirinya tak ada kecurigaan mengenai siapa yang membuat foto tersebut.
Namun, selama dirinya diasumsikan publik sebagai artis yang ikut serta prostitusi online, Cathy Sharon tetap merasa tak nyaman dan tak rela.
Baca Juga : Sedih Wajahnya Dijadikan Katalog Prostitusi Online, Cathy Sharon: Saya Ibu Punya Anak dan Keluarga!
"Saya benar-benar tidak tahu, saya hanya kaget dan sedih aja melihat ada berita ini yang tersebar dan pastinya dikaitkan dengan kasus yang selama ini ramai dibicarakan juga, makanya saya sangat keberatan nama saya ikut keseret-seret dalam kasus ini," ungkap Cathy Sharon.
Pihak Cathy Sharon melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis-lapis.
"Pasalnya ada beberapa, jadi ada pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1, dan atau pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45 UUD RI no 19 tahun 2016, perubahan atas UUD RI no.11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 4 junto pasal 29, UUD nomer 4 tahun 2008 tentang pornografi, karena kan di fotonya ada indikasi fotonya ada pornografinya. Ancaman itu macam-macam, ada yang 4 tahun ada yang 6 tahun. Ada beberapa ancaman dan pasal nanti bagaimana penyidik yang menentukan pada saat proses penyidikan," kata Sandy Arifin.
Baca Juga : Link Katalog Prostitusi Online Cathy Sharon Sampai Menyebar ke Grup WhatsApp Sekolah Anaknya
Wanita kelahiran Jakarta ini pun berpesan agar berhati-hati dalam bertindak di media sosial yang penuh dengan informasi.
"Ya kita harus lebih berhati-hati, saya juga mengimbau kepada media sosial ini juga pelajaran buat saya, bahwa kita harus lebih berhati-hati dan membaca berita dan juga menyebar berita yang ada," pesan Cathy Sharon.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |